Saya menyadari sungguh bahwa Pemerintah Indonesia mempunyai komitmen yang kuat untuk mengembangkan sektor-sektor ekonomi rakyat. Kebijakan pemerintah yang pro rakyat terutama melalui ekonomi kerakyatan memberikan nuansa segar bagi pemberdayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah termasuk juga pengembangan Perkoperasian. Berbagai kebijakan regulasi yang mengatur sistim dan tata cara guna pengembangan usaha kecil di Indonesia terus diupayakan oleh lembaga-lembaga terkait dan berkompeten untuk itu, memberikan ruang yang segar bagi penumbuhan Wirausaha. Wirausaha Baru-pun mendapat perhatian khusus dari Pemerintah.
Berikut adalah beberapa kebijakan dan aturan yang mengatur dan menata Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia antara lain :
1. Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah
2. Kebijakan tentang Pemberdayaan KUMKM
3. Kebijakan tentang Sistim Pendukung Usaha KUMKM
4. Kebijakan Pemberdayaan KUMKM Melalui Pembinaan Modal Usaha